Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pengamat: Bukti Penegakan Hukum di Indonesia Masih Pragmatis

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 13:14 WIB
ferdy-sambo-lolos-hukuman-mati-pengamat-bukti-penegakan-hukum-di-indonesia-masih-pragmatis
Foto arsip. Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, buka suara menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang menganulir vonis mati menjadi penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait putusan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Bambang Rukminto mengatakan bahwa vonis tersebut sebenarnya sudah bisa diprediksi oleh masyarakat.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

“Vonis ringan dari kasasi Ferdy Sambo itu sudah diprediksi oleh masyarakat, jadi tidak terlalu mengagetkan,” kata Bambang melalui keterangan video kepada KompasTV, Kamis (10/8/2023).

Bambang mengatakan, kultur penegkan hukum di Indonesia masih cenderung pragmatis karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan yang muncul di masyarakat.

Menurutnya, vonis kasasi yang meringankan Ferdy Sambo seharusnya disertai dengan bukti-bukti baru yang layak dipertmbangkan.

“Tanpa ada bukti-bukti baru, keputusan memperingan (hukuman) itu jauh dari semangat penegakan hukum untuk mencapai keadilan,” ujar Bambang.

Bambang pun mengakui bahwa putusan kasasi Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung memang mengecewakan sekaligus menyakiti rasa keaadilan masyarakat. Namun, itulah potret penegakan hukum di Tanah Air.

Baca Juga: LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

“Bukan hanya penegakan hukum pada sisi kepolisian saja, tetapi pada sistem penegakan hukum yang meliputi kejaksaan sampai kehakiman,” ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dengan melihat putusan MA tersebut, masyarakat akan menilai tidak bisa berharap lebih kepada Mahkamah Agung terkait penegakan hukum di Indonesia.


“Keputusan itu memang sangat berat untuk diterima, tetapi itu sudah menjadi keputusan yang final,” tutur Bambang.

“Masyarakat akan menganggap tidak bisa berharap lebih dari Mahkamah Agung dari putusan seperti itu.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x