Kompas TV nasional hukum

Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 10:18 WIB
pengamat-sebut-hukuman-ferdy-sambo-bisa-dikurangi-dari-seumur-hidup-jadi-20-tahun-penjara
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Dia pun berharap ke depannya tidak ada permainan atau kongkalikong di tingkat Peninjauan Kembali atau PK yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan lagi. 

Meski demikian, menurut Mahfud, pengajuan PK tidaklah mudah karena itu merupakan upaya hukum luar biasa. Untuk mengajukannya, harus ada bukti baru atau novum yang disertakan.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terkejut mengetahui putusan kasasi MA.

Tak hanya Ferdy Sambo, Samuel juga kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan Brigadir Yosua yang lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Samuel mengatakan pihaknya tidak tahu mengenai keempat terdakwa pembunuh anaknya yang mengajukan kasasi ke MA hingga putusan dibacakan. 

Menurut dia, dirinya dan keluarganya baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah dihubungi awak media pada Selasa (8/8/2023).

Samuel menilai proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan transparan, sebagaimana yang pernah ia dan keluarganya ikuti saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika Ferdy Sambo diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel mengaku keluarganya selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitu pun saat proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan proses kasasi di MA. 

Padahal, kata Samuel, pihak keluarganya ingin mengetahui alasan majelis hakim MA memberikan pengurangan hukuman kepada para pelaku pembunuhan anaknya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir,” ujar Samuel.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x