Kompas TV nasional hukum

Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 10:18 WIB
pengamat-sebut-hukuman-ferdy-sambo-bisa-dikurangi-dari-seumur-hidup-jadi-20-tahun-penjara
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan Ferdy Sambo bisa menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Menurut dia, hal itu bisa terjadi saat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2026 nanti.

Menurut Albert, mengacu Pasal 69 KUHP, Ferdy Sambo bisa memperoleh korting hukuman itu setelah menjalani pidana penjara minimal 15 tahun. 

Baca Juga: LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Albert menyebutkan pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diproses jika ada permohonan dari yang bersangkutan. 

“Namun demikian, soal mekanisme detailnya, pemerintah harus menjabarkannya di dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari KUHP baru,” kata Albert, dikutip dari Kompas.id, Kamis (10/9/2023).

Hanya Albert mengingatkan berhasil atau tidaknya pengubahan hukuman tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan keputusan presiden.

Sebelumnya, putusan kasasi MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan seandainya negara boleh melakukan upaya hukum atas putusan kasasi MA itu, maka hal itu akan dilakukan. 

Namun, upaya hukum lanjutan tidak bisa dilakukan karena putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA sudah final. 

"Ya, ini negara hukum. Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu final,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

Dia pun berharap ke depannya tidak ada permainan atau kongkalikong di tingkat Peninjauan Kembali atau PK yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan lagi. 

Meski demikian, menurut Mahfud, pengajuan PK tidaklah mudah karena itu merupakan upaya hukum luar biasa. Untuk mengajukannya, harus ada bukti baru atau novum yang disertakan.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sangat terkejut mengetahui putusan kasasi MA.

Tak hanya Ferdy Sambo, Samuel juga kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan Brigadir Yosua yang lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Samuel mengatakan pihaknya tidak tahu mengenai keempat terdakwa pembunuh anaknya yang mengajukan kasasi ke MA hingga putusan dibacakan. 

Menurut dia, dirinya dan keluarganya baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah dihubungi awak media pada Selasa (8/8/2023).

Samuel menilai proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan transparan, sebagaimana yang pernah ia dan keluarganya ikuti saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika Ferdy Sambo diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel mengaku keluarganya selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitu pun saat proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan proses kasasi di MA. 

Padahal, kata Samuel, pihak keluarganya ingin mengetahui alasan majelis hakim MA memberikan pengurangan hukuman kepada para pelaku pembunuhan anaknya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir,” ujar Samuel.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x