Kompas TV nasional politik

Rocky Gerung: Kalau Masalah Hukum ya Hukum, Jangan Halangi Saya Bicara ke Mahasiswa

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 15:57 WIB
rocky-gerung-kalau-masalah-hukum-ya-hukum-jangan-halangi-saya-bicara-ke-mahasiswa
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menggelar jumpa pers terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (4/8/2023) siang. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung merasa kecewa dengan tindakan pihak lain yang menghalanginya memberi materi di kampus.

Rocky menjelaskan sejak sejumlah pihak melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, undangan untuk kuliah umum di sejumlah perguruan tinggi pun menjadi batal.

Menurut dia, status dirinya dalam proses hukum masih dalam tahap laporan hukum, bukan masuk sebagai tersangka yang sudah ditahan, sehingga tidak ada ketentuan yang membuat dirinya harus dihalangi untuk berbicara di kampus.

"Saya diundang oleh mahasiswa dengan maksud memberi kuliah umum, tetapi dari seluruh undangan seminggu ini seluruhnya dipersekusi. Saya tidak boleh masuk kampus, tidak boleh ketemu akademisi," ujar Rocky Gerung saat jumpa pers dalam Breaking News KompasTV, Jumat (4/8/2023).

"Jadi ada dugaan saya soal ini (laporan ke polisi) soal biasa saja, mau dibawa ke hukum oke ke hukum, tetapi jangan halangi saya berbicara dengan mahasiswa," imbuhnya. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Bisa Diproses, Ini Alasannya

Rocky menjelaskan pihak yang menghalanginya saat ingin memberi kuliah umum di kampus datang dari kader PDI Perjuangan (PDI-P).

Ia sangat heran dengan langkah kader PDI-P tersebut, padahal selama bertahun-tahun dirinya pernah mengajar di Megawati Institute tentang materi pikiran bangsa.

"Jadi kalau saya mau terangkan pikiran bangsa kok dihalangi oleh partai di mana saya mengajar tentang pikiran bangsa," ujarnya. 

Rocky Gerung menambahkan sebagai partai politik, seharusnya kader PDI-P memiliki kekuasaan membuat UU untuk melarang semua akademisi atau seseorang yang kritis sosial bertemu mahasiswa. 

Bukan malah menghalangi kegiatan akademisi di kampus tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa ketetapan aturan untuk melarang akademisi berkegiatan di perguruan tinggi.

Baca Juga: [FULL] Klarifikasi Rocky Gerung soal Pidato 'Hina' Jokowi, Singgung soal Dipolisikan

"Yang menggemparkan di Jogja saya dihalangi bertemu kurang lebih 1.500 mahasiswa disitu, justru dihalangi oleh PDI-P," ujarnya.

"Buat apa halangi saya toh kalian partai, kalian punya kekuatan untuk ubah UU di DPR bahwa inelektual atau akademisi atau kritis sosial tidak boleh bertemu mahasiswa. Jadi itu yang saya sayangkan," imbuh Rocky Gerung,

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik. Ia menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. 

Baca Juga: Polisi Kategorikan 3 Laporan Terkait Rocky Gerung Merupakan Delik Biasa!

Pernyataan itu disampaikan Rocky Gerung dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7) lalu.

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial. Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Menanggapi hal itu, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023). Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya Bara JP, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8). 

Baca Juga: Istana Curiga Ada yang Mengendalikan Rocky Gerung saat Memberi Kritik Kebijakan Presiden Jokowi

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyebut adanya hasutan melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan IKN untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x