Kompas TV nasional rumah pemilu

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 13:48 WIB
denny-indrayana-dinonaktifkan-dari-wakil-presiden-dpp-kongres-advokat-indonesia
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Hal ini dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden DPP KAI Adv. Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto seperti dikutip dari Kompas.com (20/7/2023).

Tjoetjoe menegaskan, penonaktifan terhadap Denny Indrayana dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut. 

Baca Juga: Ini Konsekuensi yang Bisa Diterima Denny Indrayana dari Laporan MK ke Kongres Advokat Indonesia

Atas pengaduan tersebut, DPP KAI membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. 

"(Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc) juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut), kepada Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD sebagai pihak teradu, yakni selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari kalender setelah surat MK diterima DPP KAI," katanya.

Selain itu, atas pengaduan dari Hakim MK, DPP KAI mewakili Organisasi Advokat KAI telah mengambil langkah dan tindakan beberapa langkah dan tindakan. 

Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, DPP KAI alan meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar. 

Kedua, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. 

DPP KAI juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut kepada Denny Indrayana sebagai pihak teradu. 

Pemberitahuan ini dilakukan selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari setelah surat MK diterima DPP KAI. 


“Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019,” kata Tjoetjoe. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Alhamdulillah Sesuai Aspirasi

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh MK ke organisasi advokat tempatnya bernaung sebagai respons atas pernyataan terkait sistem pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana. Tweetnya itu membuat polemik di masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di publik. 

Denny Indrayana, menegaskan informasi yang disampaikannya kredibel MK akan mengubah pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebab, kata dia, informasi yang didapatnya itu bersumber dari pihak yang dapat dipercaya. Karenanya, Denny merasa perlu menyampaikan informasi itu kepada publik.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (30/5/2023). 

“Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”

Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang disampaikannya. Sebab, hingga kini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

Denny menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan pengingat karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x