Kompas TV nasional rumah pemilu

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 13:48 WIB
denny-indrayana-dinonaktifkan-dari-wakil-presiden-dpp-kongres-advokat-indonesia
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Hal ini dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden DPP KAI Adv. Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto seperti dikutip dari Kompas.com (20/7/2023).

Tjoetjoe menegaskan, penonaktifan terhadap Denny Indrayana dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut. 

Baca Juga: Ini Konsekuensi yang Bisa Diterima Denny Indrayana dari Laporan MK ke Kongres Advokat Indonesia

Atas pengaduan tersebut, DPP KAI membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. 

"(Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc) juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut), kepada Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD sebagai pihak teradu, yakni selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari kalender setelah surat MK diterima DPP KAI," katanya.

Selain itu, atas pengaduan dari Hakim MK, DPP KAI mewakili Organisasi Advokat KAI telah mengambil langkah dan tindakan beberapa langkah dan tindakan. 

Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, DPP KAI alan meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar. 

Kedua, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut. 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x