Kompas TV nasional hukum

Airlangga Hartarto Absen Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kejagung akan Panggil Ulang

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 23:06 WIB
airlangga-hartarto-absen-pemeriksaan-kasus-ekspor-cpo-dan-minyak-goreng-kejagung-akan-panggil-ulang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) menyebut pihaknya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto tak hadir dalam pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) hari ini, Selasa (18/7/2023). 

Rencananya, Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (18/7/2023), saksi tidak memenuhi panggilan. 

Penyidik juga tidak mendapat keterangan terkait alasan saksi tidak bisa memenuhi panggilan.

"Penyidik Jampisus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir," ujar Ketut saat jumpa pers, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit, DPP Golkar Tertutup untuk Media

Ketut mengingatkan agar saksi kooperatif untuk menghadiri pemanggilan penyidik Jampidsus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023).

"Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut. 

Adapun Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit dan turunannya. Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari putusan kasasi perkara ini oleh Mahkamah Agung. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x