Kompas TV nasional hukum

6 Fakta Vonis 20 Tahun Bui Rudolf Tobing: Hal Memberatkan hingga Tangis Kekecewaan Keluarga Korban

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 13:12 WIB
6-fakta-vonis-20-tahun-bui-rudolf-tobing-hal-memberatkan-hingga-tangis-kekecewaan-keluarga-korban
Terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/XENA OLIVIA.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Christian Rudolf Tobing, terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha yang sempat viral karena tersenyum saat membawa jenazah divonis 20 tahun penjara.

Adapun kasus pembunuhan ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022 lalu, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.

Tak perlu waktu lama, polisi pun menangkap Rudolf, pelaku pembunuhan di kawasan Pondok Gede, Selasa (18/10/2022) atau satu hari setelah jasad korban ditemukan.

Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut, motif pembunuhan yang dilakukan Rudolf adalah sakit hati karena masalah pribadi.

Rudolf memiliki kecemburuan sosial terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

Dalam melakukan aksinya, Rudolf terlebih dahulu memancing korban dengan cara mengajak untuk membuat podcast di sebuah kamar di apartemen yang disewanya.

Di kamar itulah Rudolf membunuh Icha dengan cara mencekik.

Sebelum tertangkap, aktivitas Rudolf terekam dalam kamera CCTV lift apartemen.

Rekaman CCTV tersebut menangkap gambar Rudolf mendorong troli berisi jasad korban yang dibungkus dengan kantong plastik masuk ke dalam lift. 

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat ia sempat tersenyum dan tertawa saat membawa jenazah Icha sebelum dibuang di kolong Tol Becakayu.

Atas atas perbuatannya Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang kasus pembunuhan Icha, dengan terdakwa Rudolf pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan atau vonis.

Dirangkum Kompas.TV,  berikut fakta-fakta vonis Rudolf Tobing:

1. Rudolf Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Rudolf Tobing dengan 20 tahun penjara.

Rudolf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Vonis 20 tahun tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Rudolf Tobing Pembunuh Bertroli Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Icha Kecewa!

2. Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat dan peringan hukuman Rudolf.

Hal yang memberatkan kata hakim, Rudolf disebut meresahkan masyarakat. Perbuatannya dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya. Perbuatan Terdakwa karena sakit hati,” kata Hakim Adeng Abdul Kohar saat persidangan.

Sementara hal meringankan, kata hakim, Rudolf belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” ujar hakim.

3. Tangis kekecewaan keluarga korban

Keluarga Ade Yunia Rizabani alias Icha, korban pembunuhan Rudolf mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

Kakak Icha, Destiawan (43), bahkan menangis saat mendengar pembunuh adiknya ini divonis 20 tahun penjara.

Pasalnya, menurutn Destiawan, Rudolf seharusnya dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati.

"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Kendati kecewa, ia mengaku akan tetap menghargai putusan hakim tersebut.

"Saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," ujarnya.

4. Rudolf Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Rudolf mengaku tengah mempertimbangkan banding atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Ia menyebut hal itu masih didiskusikan dengan keluarga dan penasihat hukumnya.

“Saya tetap ucapkan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus. Enggak mungkin hakim ambil putusan di luar kehendak Tuhan. Kalau langkah selanjutnya, seperti yang sudah dibilang penasihat hukum, kami ambil tindakan untuk pikir-pikir dulu,” kata Rudolf usai sidang, Kamis.

5. Rudolf Bantah Ada Unsur Perencanaan 

Rudolf membantah adanya unsur perencanaan dalam aksinya membunuh Icha.

“Tidak ada unsur sama sekali saya merencanakan (pembunuhan) Icha,” kata Rudolf, usai sidang, Kamis.

Ia pun kemudian menyinggung saat dirinya menjemput korban di tempatnya bertemu klien sebelum berangkat ke Apartemen Green Pramuka City saat hari kejadian. Karena dijemput, Icha harus meninggalkan mobilnya di tempat itu.

“Kalau saya dari awal saya mau membunuh Icha, enggak mungkin saya jemput. Artinya, kalau saya merencanakan Icha tidak kembali lagi ke situ, justru itu (mobil Icha yang ditinggalkan) akan mempersulit saya,” tutur dia, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang telah diberikan penasihat hukumnya dalam pleidoi.

6. Rudolf Tersenyum Usai Divonis Hakim

Rudolf Tobing terlihat tersenyum ke arah wartawan setelah mendapat putusan 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Saat ditanya apa arti senyuman itu, Rudolf mengaku gestur itu hanya sebagai bentuk sapaan.

“Ada wartawan bertanya, tindakan apa yang akan saya ambil? Saya cuma ambil sikap senyum, bukan karena saya puas. Bukan senyum di atas putusan ini. Itu bentuk saya menyapa wartawan,” kata Rudolf.

Baca Juga: Senyum Rudolf Tobing Terungkap di Rekonstruksi, Bohongi Icha soal Podcast Lalu Membunuh




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x