Kompas TV nasional hukum

6 Fakta Vonis 20 Tahun Bui Rudolf Tobing: Hal Memberatkan hingga Tangis Kekecewaan Keluarga Korban

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 13:12 WIB
6-fakta-vonis-20-tahun-bui-rudolf-tobing-hal-memberatkan-hingga-tangis-kekecewaan-keluarga-korban
Terdakwa pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/XENA OLIVIA.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Christian Rudolf Tobing, terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha yang sempat viral karena tersenyum saat membawa jenazah divonis 20 tahun penjara.

Adapun kasus pembunuhan ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022 lalu, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.

Tak perlu waktu lama, polisi pun menangkap Rudolf, pelaku pembunuhan di kawasan Pondok Gede, Selasa (18/10/2022) atau satu hari setelah jasad korban ditemukan.

Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut, motif pembunuhan yang dilakukan Rudolf adalah sakit hati karena masalah pribadi.

Rudolf memiliki kecemburuan sosial terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

Dalam melakukan aksinya, Rudolf terlebih dahulu memancing korban dengan cara mengajak untuk membuat podcast di sebuah kamar di apartemen yang disewanya.

Di kamar itulah Rudolf membunuh Icha dengan cara mencekik.

Sebelum tertangkap, aktivitas Rudolf terekam dalam kamera CCTV lift apartemen.

Rekaman CCTV tersebut menangkap gambar Rudolf mendorong troli berisi jasad korban yang dibungkus dengan kantong plastik masuk ke dalam lift. 

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat ia sempat tersenyum dan tertawa saat membawa jenazah Icha sebelum dibuang di kolong Tol Becakayu.

Atas atas perbuatannya Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang kasus pembunuhan Icha, dengan terdakwa Rudolf pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan atau vonis.

Dirangkum Kompas.TV,  berikut fakta-fakta vonis Rudolf Tobing:

1. Rudolf Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Rudolf Tobing dengan 20 tahun penjara.

Rudolf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Vonis 20 tahun tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Rudolf Tobing Pembunuh Bertroli Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Icha Kecewa!

2. Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x