Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Satgas BLBI akan Diperpanjang: Masuk ke Fase Baru Kompleks karena Ada Beda Hitungan

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 00:08 WIB
mahfud-md-sebut-satgas-blbi-akan-diperpanjang-masuk-ke-fase-baru-kompleks-karena-ada-beda-hitungan
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan soal perkembangan Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Satgas BLBI insyaallah diperpanjang, karena penting," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Kerja Satgas BLBI itu, kata Mahfud, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung dan juga pada laporan Panitia Khusus (Pansus) DPR tanggal 16 September 2022.

"Berdasarkan itu, lalu kami menghimpun utang para obligor BLBI itu sebesar Rp111 triliun, dan sekarang sudah terhimpun Rp30 triliun lebih," jelasnya.

Mahfud mengatakan, penindakan terkait penagihan BLBI itu kini memasuki fase yang lebih kompleks. Sebab, ada perbedaan hitungan BLBI antara pemerintah dengan obligor yang akan membayar.

"Misalnya, kami katakan ini punya utang Rp5 triliun, dia mengatakan cuma Rp4 (triliun), berdasarkan hitungan dia. Nah, ini juga menghambat, karena kami kalau langsung setuju, itu tidak boleh juga," jelasnya.

"Tapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar," imbuh Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Oleh karena itu, sambung Mahfud, pihaknya sedang mencarikan jalan keluar terkait perbedaan perhitungan BLBI tersebut.

Ia juga menerangkan, Penanganan Hak Tagih BLBI saat ini telah mamasuki fase baru dengan mulai memberlakukan sanksi.

"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru, karena kompleks dan tidak mudahnya menagih itu, misalnya sudah mulai masuk ke pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022," jelasnya merujuk aturan pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara.

Sejumlah sanksi yang dijatuhkan, jelas Mahfud, di antaranya pemerintah akan mencabut paspor, menutup akses ke bank, membekukan rekening, membatasi bisnis dan sebagainya terhadap obligor.

"Itu nanti akan dikenakan secara bertahap, sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas, siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ancam Obligor BLBI Sanksi jika Tak Segera Bayar Utang ke Negara: Kami Sudah Siapkan Denda


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x