Kompas TV nasional hukum

Mantan Pacar Ngaku Ditanya-tanya Mario Dandy soal AG: Dia Dengar Berita yang Nggak Enak

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 18:55 WIB
mantan-pacar-ngaku-ditanya-tanya-mario-dandy-soal-ag-dia-dengar-berita-yang-nggak-enak
Saksi Amanda memberikan keterangan dalam sidang terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Anastasia Pretya Amanda, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Mario Dandy Satrio terkait AG.

Amanda, yang merupakan mantan pacar Mario, mengaku ditanya tentang AG sebelum peristiwa penganiayaan David terjadi pada 20 Februari 2023.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) Amanda mengatakan Mario pernah bertanya kepadanya 'mengapa AG tak disukai teman-temannya di sekolah'.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Amanda mengaku menjawab 'nggak tahu' atas pertanyaan Mario.

"Dia mendengar beberapa berita yang nggak enak soal ceweknya. Terus dia tanya ke saya," kata Amanda.

"Kenapa harus konfirmasi ke Amanda?" tanya JPU lagi.

"Saya tidak tahu," kata perempuan berusia 19 tahun itu.

"Oke nanti kita tanyakan ke Mario," sahut JPU.

Sebelumnya, Amanda mengaku pernah menjadi pacar Mario Dandy, namun hubungan spesial mereka berakhir pada Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan David: Amanda Sebut AG 2 Kali Hilang, Mario Dandy Langsung Telfon Korban

Meski tak lagi berpacaran, Amanda mengaku masih berteman baik dengan Mario. 

Ia juga pernah bertemu dengan Mario di sebuah kafe di Kemang, Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023.

Amanda pun mengungkapkan isi percakapannya saat bertemu Mario kepada JPU itu.

Ia mengaku menyinggung tentang "hilang"-nya AG yang ia anggap pergi bersama Mario.

"Tanggal 27 kakaknya (AG) nelfon saya, dia bilangnya hilangnya sama Mario. Jadi saya kira hilang-hilang yang sebelumnya sama Mario juga," kata Amanda.

Usai Amanda menyinggung tentang hilangnya AG, Mario yang duduk di depannya lantas tampak panik dan menelfon seseorang.

"Kenapa Mario panik saat tahu AG hilang?" tanya jaksa.

"Dia nggak jujur, bilang AG bukan ceweknya, tapi dia panik," kata Amanda.

Baca Juga: Saksi Amanda Ungkap Pesan dari David Ozora yang Diancam akan Ditembak Mario Dandy Bila Bohong

Amanda mengaku melihat nama orang yang ditelfon Mario, yang ternyata David Ozora atau korban penganiayaan dalam kasus ini.

"Nelfon hampir 15 menit, saya sempat mengintip, namanya David," kata Amanda.

Usai pertemuannya dengan Mario itu, Amanda mengaku mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal yang rupanya nomor telepon David. Saat itu, kata Amanda, ia mengenal David dengan nama Wareng.

"Kak ini Wareng, kakak ngomong apa ke Dandy? Dandy nelfon-nelfon gue soal tanggal 17," kata Amanda menirukan isi pesan dari David.

"Dia bilang katanya ditelfon, David kalau bohong diancam ditembak sama Mario," jelas Amanda.

Ia pun memberitahu David bahwa Mario bertanya tentang AG kepada dirinya saat bertemu.

Saat menjawab pertanyaan JPU, Amanda mengaku tak mengenal David, melainkan hanya tahu bahwa anak laki-laki itu merupakan salah satu teman dari adiknya.

"Di situ saya nggak kenal, saya tahu dia sebagai teman adik saya," kata Amanda.

Baca Juga: Masuk Fase Pemulihan, David Ozora akan Dipantau Ketat Tim Dokter, Latihan Memori dan Kognisi

Dalam sidang kasus penganiayaan ini, Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x