Kompas TV nasional hukum

Indikator: Dari 22 Persen yang Tahu Kasus BTS Johnny G. Plate, 36 Persen Percaya Ada Muatan Politik

Kompas.tv - 2 Juli 2023, 17:31 WIB
indikator-dari-22-persen-yang-tahu-kasus-bts-johnny-g-plate-36-persen-percaya-ada-muatan-politik
Foto arsip. Sekjen Partai Nasdem sekaligus Menteri Kominfo, Johny G. Plate, menyebut isu partainya tak dianggap kabinet Jokowi sebagai dinamika politik, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei nasional terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan sebanyak 22 persen publik tahu kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Dari 22 persen responden yang tahu kasus korupsi tersebut, sebanyak 80,4 persen percaya Johnny melakukan korupsi.

Akan tetapi, hanya 50,4 persen percaya kasus ini murni hukum, sedangkan sebanyak 36,3 persen percaya kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini bermuatan politik.

"Selisihnya ini nggak banyak loh ya, jadi ini catatan untuk aparat Kejaksaan Agung, bahwa masih banyak yang menilai isu ini kental dengan aroma politik, kurang lebih sepertiga dari yang tahu," jelas peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam acara Pemaparan Rilis Survei Nasional Indikator, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Disebut Terima Dana dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang Siap Kembalikan Utuh

Meski demikian, lanjut dia, 66 persen publik yang menjadi responden tetap ingin Kejagung memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun sebanyak 38 persen publik menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah baik. Sedangkan 30,8 persen menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk.

Responden yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk, kata Burhanuddin, adalah generasi Z dengan pendidikan dan pendapatan menengah ke atas, terutama di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Survei ini dilakukan pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Johnny G. Plate diduga melakukan tipikor terkait proyek BTS 4G di lingkungan Kominfo periode 2020 - 2022 yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Raup Rp 17,8 M dari Korupsi BTS | LAPSUS

Di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 27 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Johnny diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan Johnny menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Kemudian, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Berikutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta.

Terakhir, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Sedangkan untuk kalangan perusahaan yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x