Kompas TV video laporan khusus

Johnny G Plate Raup Rp 17,8 M dari Korupsi BTS | LAPSUS

Kompas.tv - 1 Juli 2023, 16:36 WIB
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Dalam sidang kasus korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terungkap permintaan uang bulanan sang menteri.

Uang bulanan itu sebesar Rp 500 juta yang dimintai Johnny G Plate kepada mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali.

Baca Juga: Sidang Mario Dandy, Saksi Mahkota Anak AG dan APA Tak Hadir | LAPSUS

Johnny G Plate menerima uang dari anak buahnya itu mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," kata JPU dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

Johnny menyebut, uang itu akan diperlukan untuk kepentingan anak-anak kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga: Ini Pengakuan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat Diperiksa KPK | LAPSUS

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x