Kompas TV nasional hukum

Jadi Saksi, Ayah David Beberkan Sederet Keanehan di Awal Kasus: Asuransi Ditolak-Pelat Mobil Rubicon

Kompas.tv - 13 Juni 2023, 18:39 WIB
jadi-saksi-ayah-david-beberkan-sederet-keanehan-di-awal-kasus-asuransi-ditolak-pelat-mobil-rubicon
Ayah David Ozra, Jonathan Latumahina, bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan sejumlah keanehan di awal-awal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satrio terhadap sang anak.

Yakni mulai dari asuransi David yang sempat ditolak pihak rumah sakit hingga pelat nomor mobil Rubicon yang dikendarai Mario saat peristiwa penganiayaan berubah.

Sederet kejanggalan ini diungkap Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam perkara penganiayaan, Selasa (13/6/2023).

Asuransi David Ditolak Rumah Sakit

Jonathan mengungkapkan asuransi anaknya sempat ditolak Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Menurut pihak rumah sakit saat itu, hal tersebut dikarenakan David disebut sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan Mario.

"Keanehannya ketika urus asuransi, ditolak oleh pihak asuransi. kemudian saya bertanya kenapa ditolak, karena setahu saya asuransi david bisa meng-cover semua," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," imbuhnya.

"Alasannya apa?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono kepada Jonathan.

"Ditolak karena yang memulai perkelahian adalah David," ujar Jonathan.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Kejang-kejang hingga 3 Hari Usai Dianiaya Mario Dandy

Jonathan pun mengaku sempat menanyakan pihak yang menulis pernyataan tersebut kepada rumah sakit.

Namun berdasarkan keterangan dari admin rumah sakit saat itu, pernyataan tersebut ditulis oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggraini, lawyer David. Kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," ucap Jonathan.

Pelat Nomor Mobil Rubicon Mario Berubah

Keanehan berikutnya, kata Jonathan adalah pelat nomor mobil Rubicon yang dikendarai terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 berubah usai peristiwa tindak penganiayaan terhadap anaknya.

Ia menyebut mendapat nformasi valid itu dari Paman David, sekaligus pelapor, Rustam Atala.

Jonathan menyebut, Rustam saat itu memotret mobil Rubicon Mario bernomor polisi B 120 DEN dengan latar belakang backgorud Polsek Pesanggrahan

"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat, Rustam cerita ke saya tanya polisi yang ada di sini, katanya mobil tersebut sedang dipakai untuk menjemput saksi," ujar Jonathan

"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucapnya.

Selain itu, kata Jonathan, mobil Rubicon tersebut juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

"Anehnya, pas kembali pelat mobilnya berubah, dan yang bawa (mobil) AG, anak 15 tahun bisa menyetir," katanya.

Baca Juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya Saya Turut Prihatin

Mario, Shane, dan AG Bermain Gitar di Polsek

Jonathan juga menungkapkan keanehan awal penanganan perkara penganiayaan terhadap David ketika pemberkasan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Mario, Shane, dan AGH (AG) sedang asyik bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

Informasi ini diketahui dari saksi yang pertama kali menolong David.

"Ketika pemberkasan malam hari saya mendapat informasi dari saksi Pak Rudi dan Bu Natali para pelaku, Dandy, Shane sama Agnes (AG) sedang main gitar di Polsek Pesanggrahan," ujarnya.

"Siapa yang main?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu yang main siapa, tapi di antara mereka," jawab Jonathan.

Mario Janjikan Shane dan AG Tak Dihukum

Jonathan menyebut Mario Dandy sempat menjamin Shane dan AG tidak akan terseret dalam kasus penganiayaan berat itu saat ketiganya diamankan di Mapolsek Pesanggrahan.

Informasi tersebut, kata dia, masih berasal dari sejumlah saksi kasus tersebut, yakni Rudi, Natali, dan Rustam.

"(Mario berkata ke Shane dan AG) Tenang saja kalian enggak akan kena, nanti diurusin sama papa. Aku saja paling cuma (dihukum) dua tahun delapan bulan'," ucap Jonathan menirukan pernyataan Mario.

Seperti diketahui, saat itu, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo masih menjadi pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang tidak beres," tegas Jonathan.

Baca Juga: Jelaskan soal Restitusi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x