Kompas TV nasional humaniora

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak Pakai

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 12:53 WIB
pemerintah-cabut-aturan-wajib-pakai-masker-respons-warga-sudah-terbiasa-aneh-kalau-enggak-pakai
Masyarakat masih dianjurkan untuk memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan kereta rel listrik atau KRL di Jakarta, Sabtu (10/6/2023). (Sumber: Kompas.id/ Atiek Ishlahiyah Al Hamasy )
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah RI yang sudah memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di transportasi publik dan ruang umum menuai beragam respons dari masyarakat.

Diketahui, pemerintah pertama kali mewajibkan masyarakat memakai masker pada 2020 lalu saat wabah Covid-19 masuk ke Indonesia.

Seiring dengan kebijakan tersebut, pemakaian masker menjadi familiar di mata masyarakat. Masker, menjadi salah satu barang yang tidak boleh tertinggal.

Meski kini penggunaan masker sudah tidak lagi wajib, namun masih banyak masyarakat yang terlihat masih tetap menggunakan masker, baik kain maupun bedah.  

Salah satu penumpang KRL di Stasiun Palmerah, Risti Agatha (22), mengatakan, dirinya sudah terbiasa memakai masker di tempat umum.

Baca Juga: Catat! Naik Transjakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan KRL?

Baginya, masker bukan hanya sebagai alat untuk memproteksi diri dari virus Covid-19, tetapi sudah menjadi fesyen kesehariannya.

”Saya sudah terbiasa memakai masker sejak pandemi pertama kali muncul. Jadi, saya merasa aneh dan kurang percaya diri kalau tidak pakai masker,” kata Risti, Sabtu (10/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.id.

Selain itu, Risti mengaku belum sepenuhnya yakin bahwa pandemi Covid-19 telah benar-benar berakhir. Oleh karena itu, ia merasa masih perlu memakai masker hingga ia merasa situasi benar-benar aman.

Sama halnya dengan Miftah Ebrahim (31) yang berada di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan yang masih akan memakai masker meski sudah tidak diwajibkan,

Sebab, bagi Miftah, masker tidak hanya sebagai pencegah tertularnya Covid-19, tetapi juga sebagai alat bantu untuk menghindari polusi.

”Apalagi, cuaca panas menyebabkan peningkatan polusi udara. Jadi, masker masih harus tetap dibawa. Nanti bisa dilepas kalau sudah sampai tujuan,” kata Miftah.

Baca Juga: Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHAT

Aturan penghapusan penggunaan masker tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 disebutkan masyarakat tidak wajib memakai masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Kendati demikian dalam SE tersebut, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan SE No 1/2023.


Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif Covid-19 sejak awal 2023 hingga saat ini menurun. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dan rata-rata persentase kasus kematian juga menurun 43 persen.

”Kami sudah melewati berbagai kegiatan mobilitas massal pada bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri. Ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” kata Alexander.

Berikut isi SE No 1/2023 terkait penggunaan masker.

1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat

2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

  • Dalam keadaan sehat
  • Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi. 

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x