Kompas TV nasional humaniora

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak Pakai

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 12:53 WIB
pemerintah-cabut-aturan-wajib-pakai-masker-respons-warga-sudah-terbiasa-aneh-kalau-enggak-pakai
Masyarakat masih dianjurkan untuk memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan kereta rel listrik atau KRL di Jakarta, Sabtu (10/6/2023). (Sumber: Kompas.id/ Atiek Ishlahiyah Al Hamasy )
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Aturan penghapusan penggunaan masker tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 disebutkan masyarakat tidak wajib memakai masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Kendati demikian dalam SE tersebut, masyarakat tetap dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi tidak sehat atau beresiko terkena virus.

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan SE No 1/2023.


Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif Covid-19 sejak awal 2023 hingga saat ini menurun. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dan rata-rata persentase kasus kematian juga menurun 43 persen.

”Kami sudah melewati berbagai kegiatan mobilitas massal pada bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri. Ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” kata Alexander.

Berikut isi SE No 1/2023 terkait penggunaan masker.

1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat

2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:

  • Dalam keadaan sehat
  • Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko

4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala

5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi. 

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x