Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 T di Kemenkeu, Mahfud: Kemungkinan Ada Tindak Pidana

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 07:20 WIB
update-kasus-transaksi-mencurigakan-rp189-t-di-kemenkeu-mahfud-kemungkinan-ada-tindak-pidana
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Terkait itu, Sugeng menyampaikan ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.

"Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari satgas ini apabila ternyata dalam pendalaman ditemukan adanya tindak pidana asal, yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan. Nah ini yang menjadi pertanyaan dan memintakan dukungan," ujarnya.

"Tentu, kami akan memberikan supporting (dukungan) kalau misalnya ada kesulitan maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over (alih).”

Seperti diketahui, transaksi mencurigakan Rp189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Terkait temuan itu, Menko Polhukam RI pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Baca Juga: Tiga Berita Demokrat: AHY Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Pesan Mahfud MD dan Ancaman Andi Arief

Terkait transaksi Rp189 triliun, Mahfud MD pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan eksportasi emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta.

Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait kasus itu pada periode 2016-2017. 

Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat PK pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x