Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 T di Kemenkeu, Mahfud: Kemungkinan Ada Tindak Pidana

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 07:20 WIB
update-kasus-transaksi-mencurigakan-rp189-t-di-kemenkeu-mahfud-kemungkinan-ada-tindak-pidana
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan perkembangan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun terkait ekspor emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Mahfud menegaskan bahwa kasus transaksi mencurigakan tersebut hingga kini masih belum tuntas. Hal tersebut berdasarkan laporan terbaru Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas (TPPU) dalam rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kuala Lumpur, Malaysia, secara virtual, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Dukung Capres Pilihan, Bawa Santai Bukan Bermusuhan

Mahfud yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU memberi sinyal bahwa tim pemeriksa dari Satgas TPPU menemukan ada kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut.

"Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu,” ucap Mahfud.

“Karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan.”

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan kasus transaksi Rp189 triliun itu saat ini masih ada di tahap penyelidikan.

"Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilainya, transaksinya Rp189 triliun," kata Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x