Kompas TV nasional hukum

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 08:49 WIB
soal-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jokowi-masih-menunggu-kajian-mahfud-md
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hasil pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/5/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Menurut dia, pemerintah belum mengeluarkan sikap terkait putusan itu, karena kini sedang dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Jimly: Lebih Setuju dengan Hakim yang Beda Pendapat

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023) sebelum bertolak ke Singapura untuk kunjungan kerja.

Ia meminta publik untuk menunggu hasil dari kajian yang dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

"Nunggu, telaah dan kajian dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan pemerintah menaati putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Namun opsi dari putusan tersebut sedang dipelajari.


 

Menurut Mahfud, saat ini pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan MK sebagai pegangan pemerintah untuk menentukan opsi terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut. 

Sebab, sambung Mahfud, ada yang menafsirkan putusan MK tersebut tidak berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, melainkan berlaku di pimpinan KPK selanjutnya. 

"Itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK. Tapi sikap pemerintah jelas mengikuti keputusan MK, apa keputusannya MK itu ini yang masih opsinya masih dipelajari," ujar Mahfud usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/6/2023).


 

MK mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari

MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."

Dalam pertimbangannya MK merujuk Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x