Kompas TV nasional hukum

Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak karena Diduga Bohong soal Keberadaan Luhut, Ini Kata Kejagung

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 06:00 WIB
haris-azhar-laporkan-5-jaksa-ke-komjak-karena-diduga-bohong-soal-keberadaan-luhut-ini-kata-kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terdakwa Haris Azhar yang melaporkan lima jaksa ke Komisi Kejaksaan atau Komjak karena diduga berbohong terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, sedianya Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidianty pada 29 Mei 2023. 

Namun, Luhut tak hadir karena disebut sedang berada di luar negeri menjalani tugas kenegaraan. Padahal, Luhut diduga berada di Istana Negara, Jakarta. 

Baca Juga: Hakim Bantah Diintervensi Luhut Binsar Pandjaitan Usai Jadwalkan Sidang Haris Azhar - Fatia 8 Juni

Luhut tertangkap kamera tengah berkumpul bersama sejumlah menteri kabinet. Hal ini terungkap dari foto yang diunggah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mempersilakan terdakwa Haris Azhar melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun.

"Karena itu merupakan hak dari terdakwa," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/5/2023). 

Adapun lima jaksa yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh Haris Azhar itu antara lain Arya Wicaksana, Gandara, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, dan Septy Sabrina.

Ketut menjelaskan, kelima jaksa penuntut umum yang menangani kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia, hanya membacakan isi surat yang disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang and Partners dalam persidangan pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Luhut Absen Batal Beri Kesaksian, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni

“Jaksa membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.