Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Sekretaris MA Belum Ditahan KPK, Nurul Ghufron: Itu Teknis Tinggal Tunggu Waktu Saja

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 22:48 WIB
jadi-tersangka-sekretaris-ma-belum-ditahan-kpk-nurul-ghufron-itu-teknis-tinggal-tunggu-waktu-saja
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Diketahui, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. 
Penetapan status Hasbi ini merupakan pengembangan kasus serupa yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan menjadi bagian dari proses yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, penahanan tersangka Hasbi Hasan hanya soal waktu. Cepat atau lambat, Sekretaris MA itu akan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

"Jadi hanya soal waktu, itu bagian dari teknis dan strategi penyidikan, tinggal waktu saja," ujar Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara di MA. Keduanya yakni mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

Keduanya pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Dadan dan Hasbi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto selama 20 hari pertama terhitung terhitung mulai Selasa (6/6/2023) di Rutan KPK kaviling C-1.

Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait perkara KSP Intidana di MA. 

Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Kemudian sekitar Maret 2022, sebagian uang tersebut diduga diberikan Dadan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Secara keseluruhan, tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini berjumlah 17 orang. Sebanyak 15 tersangka saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Mereka yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.

Lalu ada staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, pegawai Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca Juga: Charly Bantah kenalkan Petinggi PT Wika Beton ke Sekretaris Mahkamah Agung di Kasus Suap MA

Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x