Kompas TV nasional politik

Rakernas Rekomendasikan Fraksi PDIP Dorong Perlakuan Adil antara Parpol di Dalam dan Luar Pemerintah

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 05:40 WIB
rakernas-rekomendasikan-fraksi-pdip-dorong-perlakuan-adil-antara-parpol-di-dalam-dan-luar-pemerintah
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani (tengah) dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024). (Sumber: PDIP via ANTARA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan Fraksi PDIP DPR RI untuk mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang ada di dalam pemerintahan dan di luar.

Hal itu  tercantum di poin kedua sikap politik PDIP dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDIP, yang diterima redaksi Kompas.tv, Minggu (26/5/2024).

Disebutkan bahwa Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances).

“Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu,” demikian tertulis dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Pengarah Djarot S Hidayat.

Baca Juga: Pidato di Penutupan Rakernas PDIP, Megawati Puji Gaya Soekarno Blusukan dengan "Mode Incognito"

Rakernas V tersebut juga merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila.

“Untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.”

Pada poin ketiga disampaikan bahwa Rakernas V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran.

“Rakernas juga menilai bahwa putusan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Sementara di poin kelima, dijelaskan bahwa  rakernas tersebut mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi,

“Khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penguatan pers dan masyarakat sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan POLRI agar semakin profesional.”

Sedangkan di poin keenam merekomendasikan pada Ketua Umum PDIP agar hanya bekerja sama dan melakukan komunikasi politik hanya dengan pihak yang berkomitmen tinggi dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi.

Baca Juga: Tangis Puan Saat Bacakan Penutupan Rakernas PDIP: Kepercayaan Rakyat Harus Dikembalikan

“Merekomendasikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk hanya melakukan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Diketahui, Rakernas V PDIP yang dilaksaakan pada 24 hingga 26 Mei 2024 menetapkan tema “Satyam Eva Jayate” dan sub tema “Kekuatan Persatuan Rakyat, Jalan Kebenaran yang Berjaya”.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x