Kompas TV nasional hukum

Anggota TNI Jual Senpi dan Amunisi di Papua Naik Drastis, Panglima TNI: Harus Dihukum Maksimal

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 08:51 WIB
anggota-tni-jual-senpi-dan-amunisi-di-papua-naik-drastis-panglima-tni-harus-dihukum-maksimal
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberangkatkan Satuan Tugas untuk mengevakuasi para warga negara Indonesia di Sudan, Senin (24/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan jumlah anggotaTNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 2022. 

Menurut Yudo, para pelaku yang menyelahgunakan wewenangnya untuk menjual senjata api dan amunisi tersebut merupakan pengkhianat. Karenanya, harus mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Mutasi TNI, Panglima Laksamana Yudo Margono Ganti Danpuspom hingga Gubernur Akmil

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan,” kata Yudo saat memberikan pengarahan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023) seperti dikutp dari Kompas.id

Yudo mengingatkan, prajurit TNI telah bersumpah mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI, dan bersumpah setia kepada Pancasila. 

Namun, belakangan Yudo menyoroti sikap anggota TNI karena melakukan pelanggaran hukum yang mana jumlahnya terus meningkat. Khususnya, terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Yudo membeberkan, dalam lima tahun terakhir, ada peningkatan drastis, hingga pada 2022 ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Adapun penyalahgunaan terbesar ada di Kodam XVII/Cendrawasih di Papua. Jumlahnya mencapai 27 perkara atau meningkat dari setahun sebelumnya hanya satu perkara. 

Baca Juga: Tiga Jenderal TNI di Papua Dimutasi Usai Serangan KKB yang Menewaskan 5 Prajurit TNI

Menurut Yudo, hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, penjualan senjata api yang notabenenya kepada musuh terjadi di daerah rawan.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x