Kompas TV nasional hukum

Anggota TNI Jual Senpi dan Amunisi di Papua Naik Drastis, Panglima TNI: Harus Dihukum Maksimal

Kompas.tv - 4 Mei 2023, 08:51 WIB
anggota-tni-jual-senpi-dan-amunisi-di-papua-naik-drastis-panglima-tni-harus-dihukum-maksimal
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberangkatkan Satuan Tugas untuk mengevakuasi para warga negara Indonesia di Sudan, Senin (24/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan jumlah anggotaTNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 2022. 

Menurut Yudo, para pelaku yang menyelahgunakan wewenangnya untuk menjual senjata api dan amunisi tersebut merupakan pengkhianat. Karenanya, harus mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Mutasi TNI, Panglima Laksamana Yudo Margono Ganti Danpuspom hingga Gubernur Akmil

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan,” kata Yudo saat memberikan pengarahan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023) seperti dikutp dari Kompas.id

Yudo mengingatkan, prajurit TNI telah bersumpah mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI, dan bersumpah setia kepada Pancasila. 

Namun, belakangan Yudo menyoroti sikap anggota TNI karena melakukan pelanggaran hukum yang mana jumlahnya terus meningkat. Khususnya, terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Yudo membeberkan, dalam lima tahun terakhir, ada peningkatan drastis, hingga pada 2022 ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Adapun penyalahgunaan terbesar ada di Kodam XVII/Cendrawasih di Papua. Jumlahnya mencapai 27 perkara atau meningkat dari setahun sebelumnya hanya satu perkara. 

Baca Juga: Tiga Jenderal TNI di Papua Dimutasi Usai Serangan KKB yang Menewaskan 5 Prajurit TNI

Menurut Yudo, hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, penjualan senjata api yang notabenenya kepada musuh terjadi di daerah rawan.

”Secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ujar Yudo.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh, disebutkan prajurit TNI yang melakukan demikian dianggap sebagai pengkhianat militer. 

Dia patut diduga berhubungan dengan musuh sehingga dapat dijerat dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai pengkhianat militer dan diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

”Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tutur  Yudo.

Baca Juga: KKB Disebut Serang Warga untuk Pancing Anggota TNI dan Polri, Modusnya Diungkap Kapolda Papua

“Ini untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya.”


 

Di akhir pengarahan, Panglima TNI memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait dengan penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Ia meminta para penegak hukum di internal TNI mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive serta jangan pasif dan menjadi pemadam kebakaran semata.

”Tindak lanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses,” ujarnya.

“Aparat gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat. Tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat.”

Baca Juga: Ketika Misi Cak Imin Gagal Bujuk Demokrat untuk Koalisi: Ternyata Imannya Kuat, Saya Harus Hati-Hati



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x