Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 29 April 2023, 14:43 WIB
kejagung-tetapkan-dirut-waskita-karya-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-langsung-ditahan
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono atau DES, Kamis (27/4/2023) (Sumber: Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono atau DES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mengutip keterangan tertulis Kejagung, Sabtu (29/4/2023), Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023) dan langsung ditahan.

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 s/d sekarang,” bunyi pernyataan Kejagung dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ancang-ancang Gantikan Polri isi Jabatan Deputi KPK, Kapuspenkum: Biar Seimbang

Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023," jelas tim penyidik Kejagung.

Destiawan Soewardjono diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Lawan Balik Banding Sambo Cs, Ini Alasannya...!

Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas tim penyidik.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x