Kompas TV nasional hukum

Setya Novanto Terima Remisi Lebaran, Masa Tahanan Dikurangi 1 Bulan

Kompas.tv - 23 April 2023, 17:33 WIB
setya-novanto-terima-remisi-lebaran-masa-tahanan-dikurangi-1-bulan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto mendapat Remisi Lebaran 2023. Mantan Ketua DPR itu menjadi salah satu dari 271 narapidana korupsi yang menerima remisi khusus lebaran di tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, jumlah warga binaan di wilayah Jawa Barat ada 23.548 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.408 napi memperoleh remisi khusus (RK) I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

Sementara itu, ada total 67 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Untuk narapidana kasus korupsi, ada sebanyak 271 orang yang mendapatkan remisi lebaran.

208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mendapatkan remisi khusus I, salah satunya adalah Setya Novanto.

“Pak Setnov (Setya Novanto) (dapat remisi) 1 bulan,” kata Kusnali, dikutip dari Kompas.id, Minggu (23/4/2023).

Selain kasus korupsi, narapidana kasus tindak pidana lainnya juga mendapatkan remisi lebaran. 

Baca Juga: 146 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Napi Langsung Bebas

Total ada 7.584 narapidana kasus narkoba, 7 narapidana kasus terorisme, 9 narapidana kasus perdagangan manusia (trafficking), dan 7.604 narapidana kasus pidana umum yang diberi pengurangan masa tahanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana di Indonesia yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, ada 661 napi yang mendapat RK II yaitu bebas langsung.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/4/2023).



Sumber : Kompas.id/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x