Kompas TV nasional hukum

Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 13 April 2023, 12:29 WIB
irjen-teddy-minahasa-sebut-jadi-korban-konspirasi-dan-rekayasa-kasus-narkoba-ini-penjelasannya
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengaku menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Demikian hal tersebut disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Awalnya, Teddy Minahasa mengatakan bekas anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittnggi, AKBP Dody Prawiranegara, melapor kepadanya pada 20 Mei 2022, bahwa hasil penimbangan seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus seberat 39,5 kilogram.

Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung

Lalu, untuk kepentingan publikasi atau pemberitaan, AKBP Dody membulatkannya menjadi 40 kilogram sabu. Dari 40 kilogram sabu tersebut, sebanyak 35 kilogram telah dimusnahkan pada 15 Juni 2022.

Sementara sisanya 5 kilogram sabu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Agam untuk keperluan barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.

“Terdakwa Dody dan Syamsul Maarif menyatakan bahwa sabu 5 kilogram adalah hasil dari penyisihan barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan. Itu tidak benar, dan belom dibuktikan oleh penyidik,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan.

“Sampai saat ini saya masih bingung, ini sabu yang ditangkap di Jakarta sejumlah 3,3 kilogram dari mana?”


 

Teddy Minahasa mengaku sempat berpikir bahwa sabu yang diserahkan ke kejaksaan oleh Dody bukanlah 5 kilogram. Terlebih, Dody menyampaikan kepada Kepala Kejari Agam di hadapannya bahwa barang bukti di persidangan cukup 1 persen saja atau 400 gram.

Namun, untuk  memastikan kebenarannya, ia mengutus tim penasehat hukumnya ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan Dody kepada kejaksaan. 

“Hasilnya benar bahwa sabu 5 kilogram telah diterima Kejari Agam yang beratnya menyusut 4,3 kilogram secara netto dan bruto 4,7 kilogram,” ucap Teddy.

Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

“Jika mengikuti alur cerita di atas, artinya barang bukti sabu 40 kilogram telah lengkap. Lalu barang bukti 3,3 kilogram yang ditangkap di Jakarta itu sesungguhnya berasal dari mana?”

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, merujuk keterangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, mereka mengatakan bahwa sabu 3,3 kilogram tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu di Bukittinggi.

Namun, kata dia, sampai dengan babak akhir persidangan, Dody dan Linda mengaku tidak pernah menyaksikan proses penukaran atau penyisihan sabu dengan tawas.

“Lalu, dari mana mereka bisa berkata seperti itu (ada penukaran sabu dengan tawas). Sementara mereka tidak menyaksikan secara langsung,” tutur Teddy.

Selain itu, Teddy Minahasa membeberkan adanya keterangan antara terdakwa Dody dan asistennya Syamsul Maarif yang kontradiktif. 

Pertama, Teddy menuturkan, tentang tanggal penukaran sabu dengan tawas. Dody Prawiranegara mengatakan penukaran sabu dengan tawas dilakukan pada 13 Juni 2022, sedangkan Syamsul Maarif mengatakan tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Kedua, tentang lokasi atau tempat penukaran. Menurut Teddy, Dody menyampaikan bahwa penukaran sabu dengan tawas dilakukan di ruangan Kapolres Bukittinggi, tetapi Syamsul Maarif menyebut di rumah dinas Kapolres. 

Ketiga, saksi yang melihat. Teddy menuturkan bahwa Dody dia melihat Syamsul Maarif datang ke ruangannya saat menjabat Kapolres Bukittinggi, lalu pergi ke aula polres. Tetapi, menurut Syamsul Maarif, dia melakukan penukaran sabu dengan tawas seorang diri tanpa ada saksi.

“Artinya semua tuduhan rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya pada kasus ini hanyalah berdasarkan testimonium yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum,” kata Teddy.

“Juga tidak pernah dibuktikan secara scientific investigation, baik pembuktian secara formil maupun materiil.”

Demikian pula, lanjut Teddy, dalam surat dakwan jaksa, bahwa perintah menukar sabu dengan tawas sampai dengan acara pemusnahan belum pernah ada pembuktian secara konkret.

“Yang ada hanya kronologis belaka yang mengadopsi dari resume BAP penyidik Polda Metro Jaya. Seharusnya ada pembuktian secara konkret terlebih dahulu jika jaksa menarik saya dalam kasus ini,” ujar Teddy.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

“Paling tidak ada kecukupan bukti terkait penukaran sabu dengan tawas dan didukung fakta lain seperti kapan dilakukan, di mana penukaran dilakukan, siapa yang melakukan, dengan cara bagaimana melakukannya, apakah ditemukan tawas, siapa saja saksinya. Saksinya jangan hanya Syamsul Maarif.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x