Kompas TV nasional humaniora

Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 06:15 WIB
ini-hitungan-thr-buat-pppk-dan-pegawai-non-asn-di-lingkungan-pemerintahan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, ASN, PPPK dan pegawai non ASN. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

PP 15/2023 ini ditanda tangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR yakni telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) huruf e huruf diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?

Selanjutnya di Ayat (2) jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Kemudian telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar Komponennya

"Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen, tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan," penjelasan Pasal 6 ayat (3) PP 15/2023. 

Di ayat selanjutnya dijelaskan guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," penjelasan Pasal 11 PP 15/2023.

Jika THR belum dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair

Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan dari penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2023.

Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023. Jika gaji ke-13 belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan Mei 2023.

Adapun besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non ASN berdasarkan jenjang pendidikan yakni;

Pendidikan SD
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Diploma 2, Diploma 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
- Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
- Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000
 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x