Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 15:23 WIB
thr-lebaran-wajib-diberikan-perusahaan-siapa-saja-karyawan-yang-berhak-menerima
Ilustrasi THR. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Ida menyampaikan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Cuti Bersama Dimajukan, Bagaimana dengan THR?

Siapa yang Berhak Menerima THR 2023?

Berikut ini adalah beberapa kriteria yang berhak menerima THR 2023, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  • Pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

  • Pekerja atau buruh dengan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, jika belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Baca Juga: PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair

Besaran THR 2023

Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x