Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 11:50 WIB
pns-full-senyum-april-thr-turun-juni-giliran-gaji-ke-13-cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran. (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan April 2023, PNS dan TNI-Polri juga akan mendapat gaji ke-13 pada bulan Juni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Itu berarti, gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Ia menambahkan, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x