Kompas TV nasional hukum

Berkaca pada Kasus Mario Dandy, Kriminolog Beberkan Empat Hal yang Dapat Kontrol Perilaku

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 20:23 WIB
berkaca-pada-kasus-mario-dandy-kriminolog-beberkan-empat-hal-yang-dapat-kontrol-perilaku
Mario Dandy Satriyo hadir dalam rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi, Kriminolog: Dia Sebelumnya Superior Jadi Inferior

Diberitakan sebelumnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap David (17), putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, terjadi pada 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan tersebut, David sempat mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka. Sedangkan AG, pacar Mario, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umum.

Mario dan Shane kini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Adapun AG disangkakan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Penganiayaan David, Kriminolog Singgung Pengendalian Diri Mario: Ini Buat Cara Berpikirnya Mandek


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x