Kompas TV nasional update

Kapolsek di Kasus Narkotika Teddy Minahasa Disebut Ditegur Kapolres Sebelum Ajak Jual Sabu

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 15:35 WIB
kapolsek-di-kasus-narkotika-teddy-minahasa-disebut-ditegur-kapolres-sebelum-ajak-jual-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut sempat ditegur oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sebelum ajak polisi jual sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

Narkoba itu terjual seharga Rp500 juta dan dibayar secara tunai oleh pengedar Kampung Bahari, Alex Bonpis.

Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa

Usai menjalankan transaksi itu, Janto menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.

Lalu, pada tanggal 7 Oktober 2022 ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex di Kampung Bahari. Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.

Selanjutnya, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons pada tanggal 9 Oktober 2022 atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah itu, ia menyerahkan 1 ons sabu itu kepada Nasir, namun saat itu Nasir mengatakan tak memiliki uang tunai, sehingga akan mentransfer kepada Kasranto. 

"Saya bilang ke Pak Kasranto, uangnya bukan cash, dia tidak mau dari tersangka langsung, kemudian saya cari orang, teman sendiri," ujar Janto.

Ia pun meminta Nasir alias Daeng untuk mengirimkan dana hasil penjualan narkoba itu kepada salah satu temannya bernama Luthfi. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

"Ditransfer Daeng dulu kepada saudara Luthfi kemudian Pak Kasranto memberikan nomor rekening ke saya, langsung saya sampaikan ke Luthfi, dia yang transfer ke orang yang diberi tersebut Yang Mulia," jelasnya.

Keempat, pada 10 Oktober polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.

Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x