Kompas TV nasional update

Orang Tua Bharada E Saksikan Sidang Vonis Anaknya dari Siaran TV: Kami Harap Icad dapat Keringanan

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:17 WIB
orang-tua-bharada-e-saksikan-sidang-vonis-anaknya-dari-siaran-tv-kami-harap-icad-dapat-keringanan
Orang tua Richard Eliezer atau Bharada E, Ryneke Alma Pudihang dan Junus Lumiu, menyaksikan sidang vonis dari saluran TV di rumah pengacara mereka di Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyaksikan sidang pembacaan vonis anak mereka melalui saluran televisi di rumah pengacara, Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).

Ayah Bharada E Junus Lumiu dan ibu Rynecke Alma Pudihang duduk di sofa ruang tamu rumah Ronny di Bintaro, Jakarta Selatan.

Jurnalis Kompas TV Vedrizqa melaporkan, orang tua Bharada E tidak datang ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena merasa belum cukup kuat menghadapi putusan terburuk yang akan diberikan hakim.

Ibu Bharada E, Rynecke mengaku agak tegang menanti putusan hakim atas kasus yang dijalani anaknya. 

"Kami juga berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada Kompas TV, Rabu (15/2).

Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Bharada E.

Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.

Hari ini, Rabu (15/2) Bharada E akan mendengarkan vonis hakim kepadanya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezers Angels Membludak dan Berebut Masuk Ruang Sidang

Sebelumnya, pada sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.