Kompas TV nasional hukum

Jelang Vonis Richard, Pakar Hukum Nilai Putusan Hakim akan Ambil Jalan Aman untuk Selamatkan Karier

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 05:50 WIB
jelang-vonis-richard-pakar-hukum-nilai-putusan-hakim-akan-ambil-jalan-aman-untuk-selamatkan-karier
Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV dengan tema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai akan mengambil jalan aman dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menyatakan majelis hakim yang menangani perkara Richard Eliezer memiliki kebimbangan dalam mengambil putusan.

Kebimbangan tersebut bukan dari tingginya tuntutan jaksa kepada Richard, melainkan tuntutan masyarakat terhadap keadilan bagi Richard. Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara.

Menurut Sofian, hakim bimbang untuk memilih menerima amicus curiae dari para tokoh masyarakat sebagai dasar menyatakan keadilan, atau berpegang pada tiga sudut pandang hakim dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Sidang Vonis di Depan Mata, Bagaimanakah Keadaan dan Kesiapan Eliezer?

"Kalau dalam kasus ini, dalam tingkat pertama, hakim akan mengambil jalan aman, untuk dirinya dan kariernya," ujar Sofian di program Dua Arah KOMPAS TV bertema Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023).

"Maksud karier ini ditentukan seberapa kuat hakim menangkap keadilan dalam masyarakat dalam konteks putusan karier juga menentukan," sambung Sofian.

Sofian menambahkan, ada tiga sudut pandang hakim yang memungkinkan menolak tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer.

Pertama, alasan pembenar. Menurut Sofian, aspek ini yang menjadi perdebatan, benarkah perbuatan Richard karena perintah jabatan Ferdy Sambo atau tidak.

Baca Juga: Soal Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Minta Jangan Beri Ekspektasi Luas ke Masyarakat

Kedua adalah alasan pemaaf. Terkait ini, hal yang dipertimbangkan hakim yakni apakah daya paksa bisa digunakan sebagai dasar untuk memaafkan Richard atau tidak.

Menurut Sofian, kedua alasan ini menjadi perdebatan. Tetapi untuk perbuatan Richard sebagai penembak Brigadir J tidak menjadi debat publik.

Terakhir adalah aspek justice collaborator yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Jadi hakim itu melihat tiga aspek ini untuk menjatuhkan vonis. Apakah ada pembenar, adakah alasan pemaaf, bisakah ditempelkan JC kepada Richard?" ujar Sofian.

Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Yosua Harap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan

Adapun sidang vonis Richard Eliezer diagendakan berlangsung pada Rabu (15/2/2023). Sementara, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan vonis terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x