Kompas TV nasional hukum

Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 07:37 WIB
curahan-hati-ayah-baiquni-wibowo-saya-sedih-kariernya-tidak-sesuai-harapan-saya
Terdakwa obstruction of justice terhadap penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani persidangan.  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

“Kan diukur arah tembakan, dia tetap berkeyakinan tembak menembak,” ujar dia.

Namun, Sunarjono blak-blakan mengaku kepada Rosi jika dirinya tidak mempercayai 100 persen tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo karena tembak menembak.

“Saya enggak percaya, terus terang enggak percayalah, 100 persen enggak percayalah,” tegas Sunarjono.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memang membungkus cerita tewasnya Brigadir J dengan peristiwa tembak menembak yang diawali dengan tudingan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya

Kini, peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas terbuka ke publik bukan sebagai tembak menembak melainkan pembunuhan berencana.

Brigadir J, berdasarkan hasil forensik mengalami 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak ke luar dengan 2 tembakan yang mengenai posisi fatal.

Lima orang pun menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.

Tidak hanya itu, kasus yang diselimuti dengan skenario bohong juga turut menyeret puluhan anggota Polri.


 

Mulai dari sidang etik hingga pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara perintangan pemyidikan, duduk sebagai terdakwa antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Kini para terdakwa tersebut, baik untuk kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tinggal menunggu putusan hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x