Kompas TV nasional hukum

Penyidik yang Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Tersangka Bakal Dikenai Sanksi, Kini Tengah Disidang

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 12:02 WIB
penyidik-yang-tetapkan-hasya-mahasiswa-ui-jadi-tersangka-bakal-dikenai-sanksi-kini-tengah-disidang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus meninggalnya mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atalla Saputra, besok Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra sebagai tersangka bakal dikenai sanksi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi perkembangan kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Saat Polda Metro Jaya Akui Keliru Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Status Tersangka Hasya Dicabut

Diketahui, Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Namun, status tersangka Hasya dicabut tak lama setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang. Polisi mengakui ada kesalahan prosedur dalam mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.

Kombes Trunoyudo mengatakan, penyidik yang menetapkan Hasya sebagai tersangka saat ini tengah menjalani sidang etik.

"Ini menjadi perkembangan tindak lanjut bagaimana pencabutan status tersangka adinda almarhum Hasya,” kata Kombes Trunoyudo dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (8/2/2023).

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada  penyidik terdahulu.”

Baca Juga: Polda Metro: Nama Baik Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak dan Sempat Jadi Tersangka akan Dipulihkan

Namun demikian, ia enggan membeberkan identitas penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Polda Metro Jaya mengakui telah keliru dalam mengusut kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Karena itu, Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang sudah meninggal usai ditabrak pensiunan Polri, Eko Setio Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tim Asistensi dan Evaluasi telah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka Hasya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.

Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," kata Kombes Trunoyudo di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Hal tersebut diketahui setelah tim tersebut menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Dengan segala kerendahan hati. Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut (penetapan tersangka)," ucapnya.


 

Kabid Humas Polda Metro juga mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bukti baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," tambahnya.

Dengan demikian, ungkap dia, pihaknya memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya Syahputra.

Baca Juga: Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya atas tindak lanjut dari kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.



Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x