Kompas TV nasional hukum

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 05:25 WIB
kapolri-perintahkan-kapolda-metro-jaya-bentuk-tpf-usut-kecelakaan-mahasiswa-ui-hasya-saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengungkapkan motif kasus sekeluarga diracun di Bantar Gebang, Bekasi, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athalla Saputra.

Pembentukan TPF itu dilakukan setelah polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Pakar: Itu Agak Aneh, Tersangka untuk Diri Sendiri

Selain itu, pembentukan TPF untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan tersangka Hasya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, akan segera menindaklanjuti perintah atasannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.

Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.

"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.

Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan

Dari pihak internal Polda Metro, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.

Fadil menambahkan, TPF yang akan dibentuk diberikan target untuk melaksanakan investigasi atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Tim tersebut, diharapkan Fadil, mampu menunjukkan fakta-fakta secara transparan dan menguatkan terkait kecelakaan itu, sehingga bisa memberi keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tewas Tertabrak Jadi Tersangka yang Diminta Berdamai

"Kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tidak ada yang menghendaki,” ucap Fadil.

Tak lupa, jenderal bintang dua itu mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya korban Hasya Saputra tersebut.

Adapun korban kecelakaan Hasya Saputra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan pihak kepolisian menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Menurut Kombes Latif, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai mengendarai motor yang ditumpanginya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan

"Karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor, Hasya menghilangkan nyawanya sendiri dan bukan karena kelalaiannya si Pak Eko," ucap Kombes Latif.

"Hal itu terjadi karena Hasya kurang berhati-hati mengendarai sepeda motor."

Latif selanjutnya mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut, berawal ketika Hasya yang berboncengan dengan seorang temannya melintasi Jalan Srengseng Sawah dari selatan ke utara.

Saat itu, kondisi jalan tengah basah karena turun hujan gerimis. Menurut polisi, Hasya melintas dengan kecepatan sekitar 60 kilometer (km) per jam.

Namun, tiba-tiba sebuah mobil di depan mereka berbelok, sehingga Hasya mengerem secara mendadak. Pengereman itu membuat motor yang dikendarai Hasya tergelincir sehingga jatuh ke kanan.

Tepat saat motor jatuh ke arah jalan yang berseberangan, melintaslah mobil Pajero yang dikemudikan Eko dengan melaju berkecepatan 30 km per jam dan menabrak Hasya.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polda Metro Terbuka, Panggil Pengacara dan Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Dalam posisi tersebut, penyidik menimbang bahwa Eko sulit menghindari tabrakan tersebut meskipun diklaim sudah berupaya banting stir.

Polisi menilai pengereman mendadak yang mengakibatkan motor Hasya tergelincir menjadi penentu status tersangka korban dalam kecelakaan itu.

Namun, penyidikan kasus tidak dilanjutkan setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

"Kenapa di-SP3? Pertama karena kasus itu sudah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, dan ketiga tersangka meninggal. Jadi, ada kepastian juga di situ,” kata Latif.

Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Jadi Tersangka: Tanya Sama Polisi!


 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x