Kompas TV regional peristiwa

Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan

Kompas.tv - 29 Januari 2023, 16:32 WIB
kompolnas-persilakan-keluarga-mahasiswa-ui-yang-meninggal-tertabrak-untuk-tempuh-praperadilan
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Minggu (29/1/2023), Benny menyilakan keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal tertabrak untuk menempuh jalur praperadilan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyilakan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal tertabrak purnawirawan Polri untuk menempuh jalur praperadilan.

Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia BW di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Pada peristiwa itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Pihak keluarga Hasya mengetahui penetapan tersangka tersebut setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

"Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak," kata Benny, Minggu (29/1/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Ini Hasil Klarifikasi Kompolnas Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

Menurut Benny, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait hasil penyidikan yang didukung keterangan ahli yang menyimpulkan bahwa AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak lalai dalam kasus tabrakan tersebut.

"Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terhadap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian," ujar Benny.

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Benny juga menyebut dirinya telah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana.

Selain itu, ada saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.


Baca Juga: Jerit Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah jadi Tersangka: Berjuang sampai Titik Darah Penghabisan



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x