Kompas TV nasional hukum

Mantan Jamwas Kejagung: Tuntutan JPU ke Putri Tidak Cermat, Harusnya 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 06:15 WIB
mantan-jamwas-kejagung-tuntutan-jpu-ke-putri-tidak-cermat-harusnya-20-tahun-penjara
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan kurang sependapat dengan penjelasan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana terkait tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Djasman menilai Jampidum hanya sebatas memberikan penjelasan mekanisme dalam menetapkan tuntutan. 

Namun untuk alasan pertimbangan tuntutan delapan tahun kepada Putri Candrawathi, Jampidum tidak merinci lebih lanjut.

Sebelumnya Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan Putri mengetahui perencanaan pelaksanaan pembunuhan.

Baca Juga: Mengapa Putri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Jawaban Jampidum Kejagung!

Namun dalam pelaksanaannya tidak ada perbuatan aktif dan JPU memiliki parameter yang tidak bisa dijelaskan secara umum dalam menetapkan tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri.

Djasman menghormati jika ada alasan yang tidak bisa diungkapkan Jampidum ke publik atas pertimbangan tuntutan delapan tahun Putri Candrawathi.

Akan tetapi tuntutan tersebut sangat tidak cermat, sebab Putri termasuk sebagai pelaku utama.

"Orang yang mengerti hukum bisa menilai orang penganjur dengan melakukan sama, kecuali ada hal lain yang meringankan," ujar Djasman di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.

Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi, Bersikukuh Korban Pelecehan hingga Mohon Keadilan

Djasman menjelaskan sebagai pelaku utama Putri seharusnya mendapat tuntutan yang tidak jauh dari Ferdy Sambo. 

Setidaknya JPU menuntut Putri 20 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukan. 

Meski Putri tidak melakukan pembunuhan, namun sambung Djasman, perkara ini dimulai dari peran Putri Candrawathi yang menyampaikan informasi dugaan perkosaan di Magelang.

Di poin inilah Putri termasuk dalam pelaku utama, sebab terdakwa menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga: Richard Eliezer saat Kepatuhannya Dinilai Membabi Buta: Brimob Dididik Taat, Tak Tanya Perintah

Di sisi lain JPU juga tidak menggali lebih dalam fakta yang diucapkan Putri hingga berujung pembunuhan Brigadir J.

Semisal sejauh mana kedekatan Yosua dengan Putri. Atau apa sebenarnya tujuan Putri menyampaikan telah dilecehkan oleh Yosua ke Ferdy Sambo.

Atau apakah dugaan kekerasan seksual tersebut benar-benar diketahui orang lain sehingga Putri takut hingga akhirnya memberitahu suaminya.

"Itu bisa digali sejauh mana kedekatan dia. Kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil," ujar Djasman.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x