Djasman menjelaskan sebagai pelaku utama Putri seharusnya mendapat tuntutan yang tidak jauh dari Ferdy Sambo.
Setidaknya JPU menuntut Putri 20 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukan.
Meski Putri tidak melakukan pembunuhan, namun sambung Djasman, perkara ini dimulai dari peran Putri Candrawathi yang menyampaikan informasi dugaan perkosaan di Magelang.
Di poin inilah Putri termasuk dalam pelaku utama, sebab terdakwa menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca Juga: Richard Eliezer saat Kepatuhannya Dinilai Membabi Buta: Brimob Dididik Taat, Tak Tanya Perintah
Di sisi lain JPU juga tidak menggali lebih dalam fakta yang diucapkan Putri hingga berujung pembunuhan Brigadir J.
Semisal sejauh mana kedekatan Yosua dengan Putri. Atau apa sebenarnya tujuan Putri menyampaikan telah dilecehkan oleh Yosua ke Ferdy Sambo.
Atau apakah dugaan kekerasan seksual tersebut benar-benar diketahui orang lain sehingga Putri takut hingga akhirnya memberitahu suaminya.
"Itu bisa digali sejauh mana kedekatan dia. Kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil," ujar Djasman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.