Kompas TV nasional hukum

Momen Jaksa Tuntut Richard Eliezer: Atur Napas, Suara Bergetar, Dikuatkan Rekan dan Tak Baca Tuntas

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 07:40 WIB
momen-jaksa-tuntut-richard-eliezer-atur-napas-suara-bergetar-dikuatkan-rekan-dan-tak-baca-tuntas
Jaksa Paris Manalu dikuatkan Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah diungkap dalam persidangan kemarin, Kamis (19/1/2023).

Hukuman 12 tahun penjara, sontak disoroti publik dengan sikap pro dan kontra dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terlepas dari pro kontra itu, ada yang menarik dari sikap JPU saat hendak membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa bernama Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengungkap kalimat tuntutan kepada Terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa Paris Manalu adalah Jaksa yang sempat menanyakan kepada Terdakwa Richard Eliezer apakah menyesal telah menembak Brigadir J pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual

Saat mulai mengucap petikan kalimat tuntutan, Jaksa Sugeng Hariadi pun terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan mengusap-usap punggung sambil membuang pandang.


 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.

Suasana sidang pun riuh, pengunjung histeris mendengar Jaksa Paris Manalu mengucap kalimat tuntutan 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer.

Hingga akhirnya, Jaksa Paris Manalu tidak lagi sanggup membacakan tuntutan dan digantikan oleh rekannya.

Untuk diketahui, saat tuntutan dibacakan, wajah Jaksa Sugeng Hariadi yang biasanya menunjukkan karakter tegas pada setiap sidang pun nampak terdiam.

Baca Juga: Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu

Bahkan, Jaksa Sugeng Hariadi hanya tertunduk sambil mengangguk tanpa memandang Terdakwa Richard Eliezer yang berpamitan untuk masuk kembali ke ruang tahanan.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan

Selain itu, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa

Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x