Kompas TV nasional hukum

Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:25 WIB
yenti-garnasih-respons-tuntutan-jaksa-untuk-putri-candrawathi-kaget-waktu-dakwaan-menggebu-gebu
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Yenti Garnarsih mempertanyakan kemana para jaksa penuntut umum (JPU) yang menggebu-gebu saat menyampaikan dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab Yenti Garnasih mengaku kaget dan berduka atas tuntutan JPU yang ujungnya hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

“Mengagetkan, pada waktu dakwaan itu menggebu-gebu sekali Jaksanya, jadi orang berpikir-pikir kenapa jaksanya jadi seperti ini, dulu Jaksanya yang perempuan (sampaikan dakwaan menggebu-gebu) itu diganti, itu jadi catatan, sekarang seperti ini.” kata Yenti.

Bagi Yenti Garnasih, sepatutnya JPU tidak hanya menuntut 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Tuntutan jaksa, kata Yenti Garnasih, tentu saja melukai nilai-nilai keadilan bukan hanya bagi keluarga Brigadir J tapi juga masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas

“Kita semua jadi korban ya, karena di hukum pidana itu juga melindungi kepentingan masyarakat, bukan hanya korban itu sekedar pribadi keluarga Bapak Yosua, tapi masyarakat juga jadi korban,” ucap Yenti.

Ia pun berharap, tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara Putri Candrawathi tidak diikuti menjadi sikap hakim.

Sebab, Putri Candrawathi dalam fakta-fakta persidangan terbukti sangat aktif melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Di samping itu, itikadnya terdakwa Putri Candrawathi tidak baik dalam penyelesaian perkara tewasnya Brigadir J.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x