Kompas TV nasional hukum

Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:25 WIB
yenti-garnasih-respons-tuntutan-jaksa-untuk-putri-candrawathi-kaget-waktu-dakwaan-menggebu-gebu
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Yenti Garnarsih mempertanyakan kemana para jaksa penuntut umum (JPU) yang menggebu-gebu saat menyampaikan dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab Yenti Garnasih mengaku kaget dan berduka atas tuntutan JPU yang ujungnya hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

“Mengagetkan, pada waktu dakwaan itu menggebu-gebu sekali Jaksanya, jadi orang berpikir-pikir kenapa jaksanya jadi seperti ini, dulu Jaksanya yang perempuan (sampaikan dakwaan menggebu-gebu) itu diganti, itu jadi catatan, sekarang seperti ini.” kata Yenti.

Bagi Yenti Garnasih, sepatutnya JPU tidak hanya menuntut 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Tuntutan jaksa, kata Yenti Garnasih, tentu saja melukai nilai-nilai keadilan bukan hanya bagi keluarga Brigadir J tapi juga masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas

“Kita semua jadi korban ya, karena di hukum pidana itu juga melindungi kepentingan masyarakat, bukan hanya korban itu sekedar pribadi keluarga Bapak Yosua, tapi masyarakat juga jadi korban,” ucap Yenti.

Ia pun berharap, tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara Putri Candrawathi tidak diikuti menjadi sikap hakim.

Sebab, Putri Candrawathi dalam fakta-fakta persidangan terbukti sangat aktif melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Di samping itu, itikadnya terdakwa Putri Candrawathi tidak baik dalam penyelesaian perkara tewasnya Brigadir J.

“Harapannya pidana mati, ada relasi kuasa, (tuntutan JPU) ini kan tidak bagus ya untuk cerminan penegak hukum yang melakukan,” ujar Yenti Garnarsih.

Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas

Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.


 

Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x