Kompas TV nasional kompas petang

Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 17:31 WIB
bibi-brigadir-j-soal-richard-dituntut-lebih-tinggi-dari-putri-hukum-runcing-ke-bawah-tumpul-ke-atas
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, berlinang air mata saat mengenang dirinya melihat darah dari jari tangan Brigadir J yang mengungkap luka lain dan mematahkan skenario Sambo, di Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bibi dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak mengatakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harusnya dituntut lebih rendah dibanding Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Roslin Simanjuntak yang mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Program Kompas Petang, Rabu (18/1/2023).

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak.

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas.”

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa.

Dengan begitu maka tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dibacakan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ronny Talapessy: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Lukai Rasa Keadilan, Kami Ajukan Nota Pembelaan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x