Kompas TV nasional hukum

Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 12:57 WIB
jaksa-bongkar-pertimbangan-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-sopan-jadi-hal-meringankan
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”

Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” ucap Jaksa.

Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.


 

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: JPU: Tidak Ada Alat Bukti yang Dukung Putri Candrawathi Mengalami Pemerkosaan

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU sebelumnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo yang juga suami Putri Candrawathi, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi pada siang ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x