Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 12:28 WIB
putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-penonton-sidang-riuh-soraki-jpu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Dalam tuntutan JPU, Terdakwa Putri Candrawathi dianggap turut serta bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan 8 Tahun JPU terhadap Terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan penonton sidang riuh dan soraki JPU.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: JPU: Tidak Ada Alat Bukti yang Dukung Putri Candrawathi Mengalami Pemerkosaan

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Dalam tuntutan, JPU menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x