Kompas TV nasional update

Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 14:02 WIB
jelang-pembacaan-tuntutan-richard-eliezer-lpsk-kami-berharapnya-ringan-sekali
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas berharap agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sangat ringan dalam pengadilan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya kami berharapnya ringan sekali ya," kata Susi, sapaan akrabnya, saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Kami berharap Richard itu lebih ringan dari semua terdakwa, dia paling ringan dari semua terdakwa," jelasnya.

Susi pun mengatakan bahwa pihaknya masih menanti pembacaan tuntutan JPU terhadap Bharada E yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Susi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E terkait langkah-langkah yang akan ditempuh apabila tuntutan jaksa tidak sesuai harapan.

"Masih ada pledoi, itu bisa ditempuh oleh Richard Eliezer, otomatis kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar dia.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur

Ia juga menegaskan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E

"Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard, jadi kami tidak akan mundur, tidak akan kami lepas," ungkap Susi dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia menilai, masih ada harapan keadilan dari majelis hakim seandainya nanti tuntutan jaksa terhadap Bharada E tidak sesuai harapan LPSK.

"Kalau seandainya masih tidak sesuai harapan lagi, masih ada langkah hukum yang lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh

Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.

"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.

"Semoga ini menjadi titik baik untuk proses penegakan hukum bahwa seorang justice collaborator dihargai di dalam proses penegakan hukum yang sekarang dan kedepannya nanti, sehingga orang mau menjadi justice collaborator," terang Ronny.

Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV bahwa hari ini, Rabu (18/1) Bharada E dan Putri Candrawathi mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU, Rabu.

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU, sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup. 

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricku Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x