Kompas TV nasional kesehatan

Resmi! Menkes Umumkan Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 17:14 WIB
resmi-menkes-umumkan-tarif-baru-pelayanan-jkn-mulai-2023-ini-rinciannya
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meneken tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meneken tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kenaikan harga ini menjadi yang pertama sejak tahun 2016.

Baca Juga: Kemenkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan, Wakil Ketua IDI: Setengah Hati dan Tidak Ikhlas

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," jelas Budi, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari situs Kemenkes.

Budi melanjutkan, kenaikan tarif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan peserta sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, dengan penyesuaian tarif ini diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Berikut besaran standar tarif yang telah disesuaikan untuk peserta JKN mulai 2023.

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?

Besaran tarif kapitasi JKN 2023

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditentukan melalui ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Tarif di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau faskes yang setara

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta; dan
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x