Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 13:50 WIB
tarif-layanan-kesehatan-naik-tapi-iuran-peserta-tak-naik-apakah-bpjs-kesehatan-sanggup
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, BPJS Kesehatan harus membayar lebih banyak ke pihak-pihak tersebut, atas layanan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, iuran masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya mempunyai beberapa sumber pendanaan, selain iuran peserta.

“Sumber utama Dana Jaminan Sosial (DJS) berasal dari iuran peserta Program JKN, selain itu sumber lainnya berasal dari hasil investasi DJS dan alokasi dana pemerintah,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas TV, Senin (16/1/2023).


 

Dengan naiknya tarif layanan kesehatan, beban BPJS Kesehatan tentu bertambah. Iqbal menyampaikan realisasi beban jaminan kesehatan hingga akhir 2021 sebesar Rp90,33 triliun. Sedangkan untuk tahun 2022 masih dalam proses penghitungan, karena belum semua klaim fasilitas kesehatan ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

“Untuk tahun 2023, tentu jumlahnya bisa lebih besar lagi. Terlebih ada penyesuaian tarif layanan kesehatan,” ujar Iqbal.

Namun, Iqbal menegaskan keuangan BPJS Kesehatan saat ini dalam kondisi sehat. Sehingga mampu membayar tagihan tarif layanan kesehatan yang naik.

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan keuangan aset DJS sampai dengan bulan November 2022 masih memenuhi ketentuan persyaratan dalam PP Nomor 53 Tahun 2018. Yaitu paling sedikit mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan dan paling banyak untuk 6 bulan ke depan.

Kemudian posisi aset netto saat ini masuk dalam kategori sehat dan diestimasi dapat membayar klaim di masa mendatang sampai dengan tahun 2025.

“Meski demikian, adanya perubahan kebijakan terkait tarif ini tentu berdampak terhadap ketahanan DJS,” ucap Iqbal.

Baca Juga: Siap-siap Beli Elpiji 3Kg Pakai KTP, Kini Hanya Dijual di Penyalur Resmi dan Warung Khusus



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x