Kompas TV bisnis kebijakan

Kemenkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan, Wakil Ketua IDI: Setengah Hati dan Tidak Ikhlas

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 16:07 WIB
kemenkes-naikkan-tarif-layanan-kesehatan-wakil-ketua-idi-setengah-hati-dan-tidak-ikhlas
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto menilai, tarif baru layanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah masih setengah hati. (Sumber: IDI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif layanan Kesehatan, mulai dari Puskesmas sampai Rumah Sakit (RS). Budi mengatakan, pendapatan para dokter dan tenaga Kesehatan akan meningkat, dengan adanya tarif baru ini.

Namun, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto menilai, tarif baru yang ditetapkan pemerintah masih setengah hati. Lantaran, tidak berdasarkan indeks keekonomian sehingga besaran tarif yang saat ini ditetapkan hanya 60 persen dari tarif yang seharusnya.

“Kenaikan tarifnya setengah hati dan kurang ikhlas karena tidak sesuai dengan Indeks Keekonomian. Padaha di Undang-Undang, mewajibkan untuk pembuatan tarif harus sesuai Indeks Keekonomian aik di rumah sakit maupun layanan primer,” kata Slamet saat dihubungi Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Ia pun menyoroti sejumlah hal dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pertama, ada kecenderungan tarif layanan di RS vertikal naik signifikan. Padahal jenis RS tersebut dimiliki Kementerian Kesehatan. Sedangkan tarif di RS sangat kecil.

Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Kemudian, untuk tarif di layanan primer seperti Puskesmas, masih ada koefisien atau factor pengali, yang ujung-ujung justru bisa membuat tarif turun.

“Jadi kalau ada koefisien itu, ada factor pengali, ‘kalau naik harus ini harus itu’, ujungnya bisa turun juga tarifnya,” ujar Slamet.

Lalu, untuk layanan primer distribusinya belum merata. Dimana saat ini 80 persen pasien BPJS Kesehatan masih berpusat di Puskesmas. Penumpukan itu harusnya disebar ke Klinik atau Praktik Dokter.

Slamet menyatakan, IDI tidak dilibatkan dalam penyusunan tarif layanan Kesehatan saat ini. IDI baru dipanggil Kemenkes saat tarif sudah jadi.

“Jadi ya kita ini dikunci,” ucap Slamet.

Ia pun meminta agar pemerintah lebih adil dalam menyusun tarif layanan kesehatan. Yakni harus berdasarkan Undang-Undang dan melibatkan asosiasi fasilitas kesehatan, IDI, serta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x